Bagaimanakah hukum binatang yang telah disembelih dan belum mati kemudian jatuh je dalam air atau ketabrak kereta

Responsive Ad Header

Pertanyaan

Grade: Education Mata Pelajaran: b-arab
Bagaimanakah hukum binatang yang telah disembelih dan belum mati kemudian jatuh je dalam air atau ketabrak kereta
Ditanyakan oleh:
113 Dilihat 113 Jawaban
Responsive Ad After Question

Jawaban (113)

Jawaban Terbaik
(46)
halal karena telah di sembelih terlebih dahulu
(60)
hukumnya sah, karna sudah disembelih dan menyebut asma allah