Pertanyaan
undang undang no 17 tahun 2000 berisi tentang
Ditanyakan oleh: USER7926
45 Dilihat
45 Jawaban
Responsive Ad After Question
Jawaban (45)
tarif pajak yang ditetapkan atas penghasilan wajib pajak perseorangan (orang pribadi) dengan ketentuan sebagai berikut. Sementara itu, wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap ditentukan sebagai berikut.
Maaf sekali bila salah...
Maaf sekali bila salah...
"Pasal 17
(1) Tarif pajak yang diterapkan
atas Penghasilan Kena Pajak
bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri adalah
sebagai berikut:
Lapisan
Penghasilan
Kena Pajak
Tarif
Pajak
sampai dengan
Rp
25.000.000,00
(dua puluh lima
juta rupiah)
5% (lima
persen)
di atas Rp
25.000.000,00
(dua puluh lima
juta rupiah)
s.d.
Rp50.000.000,00
(lima puluh juta
rupiah)
10%
(sepuluh
persen)
di atas Rp
50.000.000,00
(lima puluh juta
rupiah)
s.d. Rp
100.000.000,00
(seratus juta
rupiah)
15%(lima
belas
persen)
di atas Rp
100.000.000,00
(seratus juta
rupiah)
s.d. Rp
200.000.000,00
(dua ratus juta
rupiah)
25%
(dua
puluh
lima
persen)
di atas Rp
200.000.000,00
(dua ratus juta
rupiah)
35%
(tiga
puluh
lima
persen)
b. Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha
tetap adalah sebagai
berikut:
Lapisan
Penghasilan
Kena Pajak
Tarif
Pajak
sampai dengan
Rp
50.000.000,00
(lima puluh juta
rupiah)
10%
(sepuluh
persen)
di atas Rp
50.000.000,00
(lima puluh juta
rupiah)
s.d. Rp
100.000.000,00
(seratus juta
rupiah)
15%
(lima
belas
persen)
di atas Rp
100.000.000,00
(seratus juta
rupiah)
30%
(tiga
puluh
persen
maaf kalau salah
(1) Tarif pajak yang diterapkan
atas Penghasilan Kena Pajak
bagi:
a. Wajib Pajak orang pribadi
dalam negeri adalah
sebagai berikut:
Lapisan
Penghasilan
Kena Pajak
Tarif
Pajak
sampai dengan
Rp
25.000.000,00
(dua puluh lima
juta rupiah)
5% (lima
persen)
di atas Rp
25.000.000,00
(dua puluh lima
juta rupiah)
s.d.
Rp50.000.000,00
(lima puluh juta
rupiah)
10%
(sepuluh
persen)
di atas Rp
50.000.000,00
(lima puluh juta
rupiah)
s.d. Rp
100.000.000,00
(seratus juta
rupiah)
15%(lima
belas
persen)
di atas Rp
100.000.000,00
(seratus juta
rupiah)
s.d. Rp
200.000.000,00
(dua ratus juta
rupiah)
25%
(dua
puluh
lima
persen)
di atas Rp
200.000.000,00
(dua ratus juta
rupiah)
35%
(tiga
puluh
lima
persen)
b. Wajib Pajak badan dalam
negeri dan bentuk usaha
tetap adalah sebagai
berikut:
Lapisan
Penghasilan
Kena Pajak
Tarif
Pajak
sampai dengan
Rp
50.000.000,00
(lima puluh juta
rupiah)
10%
(sepuluh
persen)
di atas Rp
50.000.000,00
(lima puluh juta
rupiah)
s.d. Rp
100.000.000,00
(seratus juta
rupiah)
15%
(lima
belas
persen)
di atas Rp
100.000.000,00
(seratus juta
rupiah)
30%
(tiga
puluh
persen
maaf kalau salah